Mediasi dalam Perkara Perceraian di Mahkamah Syar'iyah: Efektivitas dan Tantangan
Kata Kunci:
Mediasi, Perceraian, Mahkamah Syar'iyah, Hukum Keluarga, KonselingAbstrak
Penelitian ini menilai efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar'iyah dan hambatan pelaksanaannya. Data diperoleh dari wawancara dengan mediator, hakim, dan pihak berperkara serta dokumen laporan perkara. Tingkat keberhasilan mediasi tergolong rendah karena pihak datang setelah keputusan bercerai sudah bulat, namun mediasi tetap bermanfaat dalam menyepakati hak asuh dan nafkah anak. Peningkatan kompetensi mediator dan konseling pranikah diperlukan.
Referensi
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shariah Made Simple. London: International Institute of Islamic Thought.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.